Selain itu, ia juga menyoroti besarnya nilai kerugian negara yang dicantumkan dalam dakwaan.
Menurut Yakup, angka tersebut patut dipertanyakan karena belum disertai hasil audit resmi dari lembaga berwenang.
“Angka kerugian negara yang disampaikan sangat besar, namun sampai saat ini kami belum melihat adanya perhitungan resmi dari BPKP. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” tegasnya.
Keberatan Pasal TPPU dan Strategi Tanpa Eksepsi
Tak hanya pasal korupsi, terdakwa juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.
BACA JUGA: Kasus Mega Korupsi Tambang Bengkulu Masuk Meja Hijau, 12 Terdakwa Jalani Sidang Perdana








