BACA JUGA : Korupsi Dana Bank Plat Merah, Mantan KCP Divonis 7 Tahun Penjara
Menurutnya, konstruksi perkara yang disusun belum menggambarkan peristiwa hukum secara utuh dan objektif.
Dakwaan Dinilai Tak Selaras Fakta
Yakup menyebut, ada bagian dakwaan yang dinilai terlalu disederhanakan dan tidak mencerminkan peran masing-masing pihak secara proporsional.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menyesatkan jika tidak diuji secara cermat di persidangan.
“Kalau kami pelajari secara detail, ada banyak bagian dakwaan yang tidak selaras dengan fakta. Ini tentu akan kami buktikan nantinya di persidangan,” ujar Yakup dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.








