BENGKULU, RBMEDIA.ID – Usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tambang batu bara di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa 6 Januari 2026, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan sikap tegas terhadap materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka menilai dakwaan masih menyimpan sejumlah persoalan mendasar yang perlu diuji secara terbuka dalam proses pembuktian.
Penasihat hukum terdakwa, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa timnya telah mencermati dakwaan secara menyeluruh.
Hasilnya, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara uraian jaksa dengan fakta yang terjadi di lapangan.








