Pemeriksaan dokumen pernikahan harus dilakukan secara cermat, baik pada siang maupun malam hari.
”jika tidak bisa menunjukkan dokumen sah sebagai Pasutri bagi tamu yang datang berpasangan, Kami harap pihak pengelola hotel tidak menerimanya dalam satu kamar,” tegasnya.
Ia meminta agar tamu yang tidak dapat menunjukkan bukti sah sebagai pasangan suami istri tidak diperkenankan menempati satu kamar.
Selain itu, pemerintah daerah akan menempuh langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran, termasuk mengkaji ulang izin usaha hotel yang terbukti membiarkan praktik maksiat selama Ramadan.
Satpol PP Sosialisasi dan Operasi Yustisi
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Bupati meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pengelola hotel.








