“Kami ingin memastikan usaha pijat tradisional ini berjalan sesuai izin yang dimiliki. Jangan sampai disalahgunakan untuk kegiatan lain yang bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Jodi, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.
Ia menambahkan, keberadaan usaha pijat tradisional pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Namun demikian, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Satpol PP tidak akan ragu memberikan peringatan hingga mengambil langkah penindakan sesuai prosedur hukum.
“Pengawasan ini bukan untuk mematikan usaha, melainkan menjaga agar usaha tetap berjalan sehat, tertib, dan tidak melanggar norma maupun hukum,” tegasnya.








