MUKOMUKO, RBMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko kembali mengintensifkan pengawasan rutin terhadap sejumlah tempat usaha pijat tradisional di wilayah setempat sepanjang tahun 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan tersebut menyasar berbagai aspek, mulai dari kelengkapan perizinan usaha hingga potensi penyalahgunaan tempat pijat untuk aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum.








