Usai diamankan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif dan resmi ditahan pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 00.00 WIB.
BACA JUGA : Layanan Kesehatan Gratis Kian Nyata, Seluma Raih Predikat UHC Madya 2026
Kronologi Perkara dan Ancaman Hukuman
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/165/XI/2025/SPKT/Polres Bengkulu Selatan/Polda Bengkulu, tertanggal 17 November 2025.
Korban berinisial AG, warga Kelurahan Pasar Manna, masih berstatus anak di bawah umur saat peristiwa terjadi.
Rizal menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada Minggu, 6 April 2025, di sebuah penginapan di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Manna.








