“Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan. Ia kita jerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dampak trauma mendalam yang dialami korban.
Selain proses hukum terhadap pelaku, korban juga memerlukan pendampingan psikologis intensif untuk pemulihan mental.
Polres Kepahiang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak.
Upaya perlindungan anak, menurut kepolisian, membutuhkan keberanian korban, dukungan keluarga, dan respons cepat aparat penegak hukum.








