Pernyataan tersebut sekaligus menepis isu yang berkembang mengenai adanya pejabat tinggi yang akan dibebastugaskan.
Bupati menuturkan bahwa langkah pengaturan ulang posisi jabatan merupakan bagian dari pembenahan dan peningkatan kualitas layanan pemerintahan.
Langkah Penyegaran Tanpa Mengganggu Stabilitas OPD
Sebelumnya, Pemkab Bengkulu Selatan telah melakukan sejumlah tahapan penting sebagai dasar pelaksanaan mutasi.
Tahapan tersebut meliputi pengusulan formasi jabatan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pelaksanaan uji kompetensi terhadap seluruh pejabat eselon II.
Menurut Bupati, proses tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa penempatan pejabat nantinya tidak hanya sesuai kebutuhan organisasi, tetapi juga berdasarkan kemampuan dan rekam jejak kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.








