Regulasi tersebut secara jelas mengatur kewajiban, larangan, serta jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada ASN yang terbukti melanggar disiplin dan etika jabatan.
Menurutnya, status sebagai ASN maupun PPPK bukan hanya soal hak dan kesejahteraan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjadi teladan di tengah masyarakat.
Oleh sebab itu, setiap perilaku yang menyimpang harus diproses secara profesional dan transparan.
Sebagai tindak lanjut, Teddy Rahman mengaku telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma bersama Inspektorat untuk segera memanggil dan memeriksa oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.








