Oleh karena itu, ia memastikan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
“Untuk oknum ASN, khususnya tenaga PPPK yang melakukan perbuatan asusila, sudah pasti akan kami berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Apalagi tindakan tersebut telah mencoreng nama baik pemerintah daerah,” tegas Teddy Rahman, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Mengacu PP Nomor 94 Tahun 2021
Lebih lanjut, Bupati Seluma menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi terhadap ASN maupun PPPK akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.








