“Mutasi dilakukan setelah melalui uji kesesuaian jabatan atau job fit, sehingga penempatan pejabat benar-benar selaras dengan kemampuan masing-masing,” jelas Bupati Choirul Huda dikutip dari harianbengkuluekspress.id.
Penyegaran Organisasi Lewat Job Fit
Sebelum penetapan mutasi, Pemkab Mukomuko telah melaksanakan job fit sebagai dasar penempatan pejabat.
Langkah ini dinilai penting agar rotasi tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi juga mendorong percepatan program prioritas pemerintah daerah.
Bupati menegaskan rotasi ini dirancang untuk memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.








