ASN tetap wajib menjalankan tugas kedinasan sesuai target dan jam kerja yang ditentukan.
“WFA bukan berarti PNS tidak bekerja. Tetap bekerja, hanya saja lebih fleksibel dari sisi lokasi,” tegas Nandar.
Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi. Ia menekankan bahwa ASN tetap terikat aturan jam kerja minimal 30 jam 30 menit per minggu.
“Jangan sampai WFA dianggap libur. Ketika diminta hadir oleh atasan, meskipun sedang WFA, ASN wajib datang,” katanya.
Rusmayadi menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 dan 25 Tahun 2025 tentang efisiensi serta optimalisasi sistem kerja digital di instansi pemerintah.
Kinerja Jadi Penentu Keputusan Akhir
Pemprov Bengkulu menilai indikator utama keberhasilan WFA tetap pada capaian kinerja, bukan pada kehadiran fisik semata.








