“Perekrutan dilakukan secara individu dan transparan melalui UKPBJ. Jumlah tenaga yang direkrut juga akan sangat bergantung pada kebutuhan riil dan kemampuan anggaran masing-masing OPD,” jelas Hartono.
Namun demikian, Pemkab Kepahiang mengakui tetap memprioritaskan tenaga lama yang sebelumnya telah bekerja, seperti sopir, penjaga malam, atau pramusaji.
“Memang diutamakan orang-orang yang selama ini sudah bekerja dan memahami lingkungan kerja,” tambahnya.
Dampak Pascaperumahan THL
Sebagai informasi, per 31 Desember 2025, Pemkab Kepahiang secara resmi merumahkan sekitar 600 Tenaga Harian Lepas karena berakhirnya masa kontrak.








