Ia menegaskan, tanggung jawab perekrutan berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan.
Sementara itu, penganggaran gaji juga dibebankan pada OPD bersangkutan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Mekanisme Perekrutan Lewat UKPBJ
Berbeda dengan pola honorer sebelumnya, sistem penerimaan Pegawai Pendukung Operasional Kantor dilakukan secara perseorangan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) secara daring.
BACA JUGA: Belum Berizin dan Tanpa Papan Proyek, Dapur MBG di Kaur Tuai Kontroversi
Calon pelamar diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebelum diseleksi oleh OPD terkait.








