Menurutnya, pengelolaan TPA membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit, mulai dari perawatan sarana, pengelolaan timbunan sampah, hingga peningkatan sistem pengolahan agar lebih ramah lingkungan.
Oleh karena itu, keterlibatan pihak swasta dan angkutan mandiri dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan layanan persampahan.
Selain itu, Afriyenita juga mengimbau seluruh sopir dan pengelola angkutan sampah agar mematuhi ketentuan retribusi yang telah ditetapkan.
Kepatuhan tersebut diharapkan dapat menciptakan tata kelola persampahan yang tertib dan transparan.
BACA JUGA : Kendaraan Overtonase Dibatasi, 3 Jalan Kabupaten Rejang Lebong Dipasangi Portal
Disiapkan Jalur Khusus Angkutan Sampah Swasta
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan ini, DLH Kota Bengkulu turut menyiapkan jalur khusus bagi kendaraan pengangkut sampah swasta di kawasan TPA Air Sebakul.








