BACA JUGA : Jembatan Putus di Teramang Jaya, Polisi Alihkan Arus dan Imbau Warga Waspada
Kontribusi untuk Pengelolaan dan Pengembangan TPA
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Afriyenita, menjelaskan bahwa kebijakan retribusi tersebut bukan semata-mata pungutan, melainkan bentuk partisipasi bersama dalam menjaga keberlangsungan pengelolaan sampah di TPA Air Sebakul.
“Kami sudah menetapkan tarif retribusi yang berlaku bagi angkutan sampah mandiri atau swasta. Pembayaran ini merupakan kontribusi terhadap pengelolaan dan pembangunan sistem persampahan di TPA,” ujar Afriyenita di Bengkulu, dikutip dari Antaranews.com.








