BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi menetapkan kebijakan retribusi bagi angkutan sampah yang membuang muatan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan pengangkut sampah mandiri maupun swasta sebagai bagian dari upaya penataan sistem persampahan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Dalam ketentuan tersebut, Pemkot Bengkulu menetapkan tarif retribusi sebesar Rp5.000 per sekali ritase (RIT) untuk kendaraan berukuran kecil dan Rp10.000 per RIT untuk kendaraan berukuran besar.
Penetapan tarif ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mendukung pengelolaan operasional TPA sekaligus memperkuat kontribusi sektor persampahan terhadap pendapatan daerah.








