Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku.
Di sana, polisi kembali menemukan satu paket besar ganja yang disimpan di dalam rumah.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Terancam 7 Tahun Penjara
Saat ini, PA telah ditahan di Mapolres Seluma guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: BKN Setujui Pengisian 60 Jabatan di Mukomuko, Mutasi Besar Segera Digelar?
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 111 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Trio.








