Produk yang diamankan antara lain pangan kedaluwarsa, kemasan rusak, hingga produk yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Kodon menjelaskan, jenis pangan yang paling banyak ditemukan melanggar ketentuan didominasi oleh makanan ringan, susu kotak yang mengalami kerusakan kemasan, serta produk ikan kaleng seperti sarden.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen jika tetap dikonsumsi.
“Total produk yang tidak memenuhi syarat dan kami amankan saat ini berjumlah sekitar 249 jenis. Semua produk tersebut tidak boleh lagi diedarkan,” tegasnya.
BACA JUGA : Pemkab Kepahiang Perketat Penegakan Perda Larangan Pesta Malam
Penindakan Persuasif dan Pembinaan Pelaku Usaha
Lebih lanjut, Kodon menjelaskan bahwa penanganan terhadap produk bermasalah masih dilakukan secara persuasif dan edukatif.








