Selain itu, pemerintah desa saat ini juga tengah melakukan pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Oleh karena itu, momentum ini dinilai tepat untuk menyelaraskan kembali data kepesertaan BPJS PBI agar tepat sasaran.
Pemda menegaskan bahwa sistem memang dapat berubah mengikuti pembaruan indikator kesejahteraan.
BACA JUGA : Kuota LPG 3 Kg Mukomuko Ditambah 8.400 Tabung Jelang Ramadan, Pasokan Dijamin Aman
Namun demikian, validasi lapangan tetap menjadi kunci agar tidak ada warga kurang mampu yang kehilangan hak layanan kesehatan.
Peluang Reaktivasi Bagi yang Masih Layak
Jika hasil verifikasi menunjukkan warga yang dinonaktifkan masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran, maka pemerintah desa diminta segera mengajukan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI.








