Skema ini mempertimbangkan aspek kinerja dan masa jabatan minimal dua tahun.
Namun hingga kini, usulan tersebut masih dalam proses evaluasi BKN.
Winarno menambahkan, waktu pelaksanaan pengisian jabatan akan menyesuaikan arahan Bupati Mukomuko.
Ia membuka peluang pelaksanaan dilakukan secara bertahap, bahkan bisa diperluas setelah Hari Raya Idulfitri.
Dengan adanya persetujuan awal dari BKN, Pemkab Mukomuko berharap proses penataan birokrasi dapat berjalan lebih terarah.
Pengisian jabatan yang tepat dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.








