Karena itu, pengisian segera dinilai sebagai kebutuhan mendesak agar roda pemerintahan tidak tersendat.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses mendapatkan persetujuan BKN tidaklah mudah.
Seluruh usulan harus disesuaikan dengan sistem digital terintegrasi nasional, sehingga setiap dokumen dan data wajib akurat.
“Untuk usulan kita sudah beberapa kali revisi. Sekarang semuanya by sistem, sehingga tidak boleh ada kesalahan sedikit pun dalam proses penginputan maupun kelengkapan administrasi,” jelasnya.
BACA JUGA: Proyek Rp3,59 Miliar Puskesmas Sambirejo Disorot, APH Diminta Segera Usut
Mutasi Penyegaran Masih Diproses
Selain pengisian jabatan kosong, BKPSDM Mukomuko juga telah mengusulkan mutasi penyegaran pejabat.








