“Benar, untuk usulan pelaksanaan pengisian jabatan kosong yang akan kita laksanakan sudah disetujui BKN, namun masih terbatas belum untuk mutasi keseluruhan,” ujar Winarno, dikutip dari KORANRB.ID.
Fokus Isi 60 Jabatan Kosong
Winarno menjelaskan, tahap awal ini difokuskan pada pengisian jabatan eselon III dan IV yang selama ini kosong.
Totalnya mencapai sekitar 60 posisi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Menurutnya, kekosongan jabatan struktural dapat berdampak langsung pada efektivitas kerja perangkat daerah.








