Dengan demikian, pelantikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat segera dilaksanakan dan para pegawai dapat mulai menjalankan tugas sesuai penempatan masing-masing.
BKD juga mengimbau para calon PPPK Paruh Waktu untuk tetap bersabar dan mengikuti informasi resmi dari pemerintah.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian status kepegawaian secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 5 of 5








