“Pelantikan dilakukan setelah semua pertek turun. Tidak mungkin kita melantik menyicil. Insya Allah dilakukan serentak,” tegasnya.
Setelah pertek rampung, BKN akan menerbitkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Nomor induk tersebut menjadi dasar hukum pengangkatan sekaligus pelantikan resmi sebagai aparatur pemerintah.
“Kalau pertek selesai, BKN akan menerbitkan NI PPPK. Itu menjadi dasar pelantikan,” tambah Sri Hartika.
Optimistis Tuntas Sebelum Akhir Tahun
Meski masih terdapat sedikit kendala administratif, BKD Provinsi Bengkulu tetap optimistis seluruh proses pertek dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2025.








