Landasan Hukum dan Kajian Kelayakan
Rizqi menyebut, regulasi terbaru yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 dan PP Nomor 1 Tahun 2024 mendukung pelaksanaan pinjaman daerah.
BKAD juga sudah membentuk tim kajian dan berkonsultasi dengan beberapa bank.
Hasilnya, Bank Jabar Banten (BJB) dinilai memiliki portofolio terbaik untuk mendukung rencana pinjaman hingga Rp2 triliun.
Dana tersebut difokuskan untuk pembangunan infrastruktur produktif.
Rencana Pinjaman dan Pengawasan
Pinjaman direncanakan berlangsung selama empat tahun, 2026–2029.
Perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) sesuai PMK Nomor 75 Tahun 2024 menunjukkan Pemprov Bengkulu layak mengajukan pinjaman.