BK menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua BK DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca, memastikan bahwa pemanggilan dilakukan atas arahan langsung dari pimpinan DPRD.
“Berdasarkan absensi, memang ada tiga anggota DPRD Seluma yang melanggar tata tertib karena sudah lebih dari dua kali tidak hadir rapat paripurna. Kami sudah mendapat arahan dari pimpinan untuk segera melakukan pemanggilan,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.
Pemanggilan Anggota Dewan dan Mekanisme Klarifikasi
BK akan melakukan penanganan berbeda untuk masing-masing anggota tergantung kondisi dan alasan ketidakhadirannya.








