Janji perubahan visa tidak pernah terealisasi, sehingga para PMI tetap bekerja dengan visa wisata hingga masa tinggalnya habis.
“Ketika telah overstay, maka otomatis pekerja sudah menjadi ilegal,” beber Syarif.
Kondisi ini membuat korban rentan mengalami eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi, seperti yang diduga dialami Adela Meysa.
Merespons temuan tersebut, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bertindak cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 500.15/1725/DKKTRANS-03/2-25 tertanggal 11 November 2025 untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Sejak itu, Disnakertrans bergerak melakukan penelusuran dan identifikasi jaringan pengiriman pekerja ilegal.








