Ia menjelaskan, jaringan LPK tersebut menjanjikan pekerjaan legal setelah mengikuti pelatihan, sehingga korban merasa yakin.
Lebih jauh, para calon pekerja diberangkatkan menggunakan visa wisata dengan janji mengubahnya menjadi visa kerja setibanya di Jepang.
“Jadi berangkatnya dengan visa wisata, tapi berjanji setelah bekerja langsung diganti visanya. Karena pemahaman yang kurang, para pekerja ini menurut saja karena merasa sudah membayar mahal dan sudah mengikuti latihan,” tambah Syarif.
Visa Tak Diubah, Pekerja Overstay dan Jadi Ilegal
Namun, kenyataan berkata lain.
BACA JUGA: Pelanggaran Etika Meningkat, Pemkab Kepahiang Hentikan Lima ASN Sepanjang 2025








