BACA JUGA : Nasib 32 Calon PPPK Lebong di Ujung Tanduk, Keputusan Ada di Tangan Bupati
Bahkan, para PMI ilegal tersebut harus membayar biaya besar ke jaringan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) demi dapat berangkat ke Jepang.
Ironisnya, biaya yang dikeluarkan tak menjamin legalitas pekerjaan mereka di negara tujuan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. EH Syarifuddin, MSi, mengungkapkan bahwa biaya keberangkatan yang dibebankan kepada para korban sangat tinggi.
“Kalau identifikasi kami, kira-kira biayanya antara Rp 40 juta sampai Rp 70 juta,” jelas Syarif, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.








