Tim Damkar dikerahkan membantu proses pembersihan sebagai bentuk pelayanan langsung pemerintah kepada masyarakat, sehingga penataan berjalan cepat dan efisien.
“Dalam pembersihan lokasi Berendau Kutau ini kita mengajak para pedagang, dan Damkar kita kerahkan sebagai bentuk pelayanan dari Pemda,” tegas Rifa’i.
Bangunan dua lantai yang ada di kawasan tersebut juga akan dimanfaatkan sebagai lokasi berdagang.
Namun operasional usaha tetap mengikuti aturan pemerintah, termasuk batas waktu hingga pukul 00.00 WIB agar aktivitas tetap tertib.
Lebih lanjut, Rifa’i menyampaikan bahwa pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan terkait pengelolaan Berendau Kutau.








