BACA JUGA: PPPK Tahap II Tertunda, Ratusan Tenaga Honorer Seluma Berpotensi Menganggur Awal 2026
“Kami tidak ingin citra pariwisata Bengkulu rusak oleh segelintir oknum. Jika masih ada yang mematok harga tidak masuk akal, sanksi terberat adalah pengusiran dari area berjualan,” tegas Dedy Wahyudi, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.
Sanksi Tegas dan Penertiban Lapak Liar
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bengkulu telah menyiapkan sanksi administratif berjenjang hingga pengusiran permanen bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pungli.
Selain itu, pengawasan di lapangan diperketat melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Satpol PP dan dinas terkait.








