Adi ditangkap karena diduga menggelapkan motor milik bosnya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadaikan motor Honda Revo Fit milik korban untuk membeli minuman keras.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku menggadaikan motor korban untuk keperluan pribadi,” jelas AKP Noprizal.
Ironisnya, sebelum membawa kabur motor tersebut, Adi sempat menganiaya rekan kerjanya dengan tujuan menutupi jejak kejahatannya.
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Teluk Segara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA : Anak Korban Kekerasan Sekolah, Bagaimana Cara Pulih dan Bangkit?
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Yuka Pratama dan Adi Pratama dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
			
			







