Menurutnya, PBG merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum bangunan digunakan, terlebih untuk fasilitas yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik dan kesehatan.
BACA JUGA: Iwan Sumantri Resmi Jadi Sekda Rejang Lebong, 4 Pejabat Eselon II Turut Dilantik
Pemerintah Desa dan Warga Mengaku Tidak Dilibatkan
Di sisi lain, Kepala Desa Suka Menanti, Burmansyah, mengaku kecewa karena hingga saat ini pihak pemerintah desa tidak pernah diajak berkoordinasi terkait pembangunan dapur MBG tersebut.
Ia bahkan mengaku tidak mengetahui secara pasti status legalitas bangunan yang berdiri di wilayahnya.








