Tanpa PBG, sebuah bangunan dinilai tidak sah secara hukum dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.
DPMPTSP Akui Dapur MBG Belum Berizin
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur, Saryoto, S.Sos., M.Ling, membenarkan bahwa pembangunan dapur SPPG MBG di Desa Suka Menanti belum memiliki PBG.
Bahkan, ia menyebut kondisi tersebut tidak hanya terjadi pada satu lokasi.
“Sampai dengan saat ini, belum ada satu pun dapur SPPG di Kabupaten Kaur yang memiliki izin PBG. Kami sudah menyampaikan hal ini, namun belum mendapat jawaban dari pihak pengelola dapur atau pihak ketiga MBG,” ujar Saryoto dikutip dari KORANRB.ID.








