LEBONG, RBMEDIA.ID – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2021–2024 di Kabupaten Lebong masih menjadi sorotan publik.
Hingga awal Januari 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong belum mengumumkan penetapan tersangka, meski proses penyelidikan telah berjalan cukup panjang.
Kondisi ini memunculkan harapan sekaligus desakan agar kasus tersebut segera menemukan kepastian hukum.
Kasus dugaan pungli ini pertama kali mencuat pada pertengahan 2025.
BACA JUGA : Rumah Dosen UIN FAS Bengkulu Terbakar, Api Juga Hanguskan Kandang Ayam








