“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan ponsel tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya seharga Rp300.000,” ujar AKP Tomson Sembiring, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.
Harga pembelian yang jauh di bawah pasaran menjadi indikator kuat bahwa tersangka patut menduga barang tersebut berasal dari tindak kejahatan.
AKP Tomson menegaskan, tindakan tersebut masuk kategori penadahan sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
“Pembelian barang hasil kejahatan, meskipun tidak ikut mencuri, tetap dapat diproses hukum sebagai penadah,” tegasnya.
Selain mengamankan satu unit ponsel sebagai barang bukti utama, penyidik turut menyita dokumen pendukung berupa fotokopi ijazah dan NPWP milik korban untuk melengkapi berkas perkara.








