Sejak laporan diterima, Tim Macan Ratu melakukan penyelidikan intensif dengan menelusuri jejak barang bukti.
Upaya itu akhirnya membuahkan hasil pada Kamis malam, 22 Januari 2026, setelah polisi memperoleh informasi keberadaan ponsel yang sesuai dengan data IMEI milik korban.
BACA JUGA : SIM Keliling Hadir di Dua Lokasi, Satlantas Benteng Permudah Perpanjangan SIM Warga
Dibeli Murah, Berujung Jerat Hukum
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat ke wilayah Bengkulu Tengah dan berhasil mengamankan tersangka GG beserta ponsel yang dikuasainya.
Dalam pemeriksaan awal, GG yang berprofesi sebagai sales marketing mengakui ponsel tersebut bukan miliknya.








