Polisi memastikan, proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pelaku pencurian utama.
Penyelidikan Berbulan-bulan Berbuah Hasil
Kapolsek Ratu Agung AKP Tomson Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban bernama Anisyah Dwi Kurnia, warga Teluk Segara.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, di sebuah hotel yang berada di Jalan Pariwisata, Kelurahan Lempuing.
Saat itu, ponsel milik korban berupa Redmi Note 9 warna hitam raib ketika sedang diisi daya di dalam kamar hotel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp2.900.000 dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.








