BENGKULU, RBMEDIA.ID – Upaya pengungkapan kasus kriminal kembali menunjukkan hasil.
Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung berhasil membongkar praktik penadahan barang hasil curian yang melibatkan seorang pemuda berinisial GG (23), warga Desa Nakau, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Penangkapan ini menjadi titik terang atas laporan pencurian ponsel yang sempat mengendap sejak pertengahan 2025 di kawasan wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
BACA JUGA : Lowongan Lokal Sepi, Puluhan Warga Kaur Pilih Jadi Pekerja Migran ke Taiwan
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa membeli barang dengan harga tak wajar dapat berujung jerat hukum.








