Seluruh proses harus melalui mekanisme pengajuan formasi.
“Saat ini sekitar 1.250 tenaga honorer telah dirumahkan. Pemda tidak bisa merekrut ulang karena ada larangan mengangkat honorer,” jelas Deddy.
Sementara itu, Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, menegaskan bahwa kebijakan merumahkan honorer merupakan instruksi pemerintah pusat dalam rangka penataan tenaga non-ASN.
Meski terbatas, Pemkab Seluma masih membuka peluang penyerapan tenaga kerja melalui pihak ketiga untuk sektor tertentu.
“Kami memahami aspirasi mereka. Namun regulasi belum memungkinkan. Yang bisa dilakukan saat ini adalah menyampaikan kembali aspirasi tersebut ke pemerintah pusat,” pungkasnya.








