Penambahan ini, di satu sisi, memang memperkuat pelayanan publik, namun di sisi lain memberikan beban besar terhadap keuangan daerah.
Menurutnya, peningkatan belanja pegawai tidak diimbangi dengan kenaikan signifikan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Akibatnya, pemerintah daerah nyaris tidak memiliki pilihan untuk kembali menugaskan tenaga honorer.
“Dengan kondisi seperti ini, hampir mustahil bagi kami mempekerjakan kembali tenaga honorer yang sudah dirumahkan. Apalagi, pemerintah daerah juga dilarang mengangkat honorer sesuai aturan Kemenpan RB,” tegasnya.








