Dengan skema tersebut, Pemprov Bengkulu menargetkan porsi belanja pegawai turun dari 41 persen menjadi sekitar 36 persen.
“Jika kebijakan ini berjalan, Pemprov masih punya ruang sekitar 6 persen untuk mencapai batas maksimal 30 persen sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Saat ini Pemprov Bengkulu tercatat mengalokasikan sekitar Rp242 miliar per tahun untuk pembayaran TPP ASN.
Sekda menjadi penerima tertinggi dengan Rp35 juta per bulan, disusul pejabat eselon II A sebesar Rp16 juta, eselon II B Rp15 juta, eselon III Rp8 juta, dan eselon IV Rp5 juta per bulan.
Dorong Efisiensi dan Perkuat Arah Pembangunan Daerah
Pemangkasan TPP ini diharapkan mampu memperbaiki struktur keuangan daerah sehingga ruang fiskal dapat dialihkan ke sektor pembangunan prioritas yang langsung dirasakan masyarakat.








