BACA JUGA: Tiga Nama Calon Sekda Kaur Siap di Meja Bupati, Siapa yang Dilantik?
Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menekankan efisiensi belanja pemerintah secara berkelanjutan.
Skema Pemotongan TPP Mulai Diberlakukan Bertahap
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, membenarkan langkah pemangkasan TPP tersebut setelah pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan intensif.
Menurutnya, pemotongan akan dilakukan secara bertingkat menyesuaikan struktur jabatan.
“Untuk pejabat eselon II dipotong 50 persen, eselon III sebesar 35 persen, dan eselon IV antara 20 hingga 25 persen. Sedangkan ASN staf atau pelaksana belum ada pemotongan karena nilai TPP mereka sudah relatif kecil,” jelas Zainal, dikutip dari KORANRB.ID.








