Pemerintah daerah yang melampaui batas belanja pegawai berisiko mendapat sanksi penundaan dana transfer daerah, yang tentu akan berdampak serius pada keberlangsungan pelayanan publik.
“Kalau ada Pemda belanja pegawainya di atas 30 persen paling lambat 2026 nanti, maka dana transfer daerah bisa ditunda. Dampaknya fatal bagi pelayanan,” tegas Helmi dikutip dari KORANRB.ID.
Perampingan OPD untuk Tekan Biaya Birokrasi
Rencana perampingan OPD akan mulai diterapkan paling lambat tahun depan dengan mengurangi jumlah OPD dari 47 menjadi sekitar 23 unit.
Menurut Gubernur Helmi, langkah ini bukanlah pemotongan pelayanan, melainkan memangkas jalur birokrasi yang dinilai terlalu gemuk dan menelan anggaran besar.








