Korban yang masih sangat polos dan belia, terperdaya oleh janji palsu sang paman, kemudian disetubuhi di kamar tidur rumah korban sendiri.
“Pelaku ini melakukan bujuk rayu terhadap korban yang masih polos dan iming-iming akan dinikahi,” kata Kasat, Rabu 22 Oktober 2025.
Pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa perbuatan keji ini sudah berlangsung dalam periode waktu yang cukup lama, dan korban menjadi sasaran berulang kali.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan orang tua korban.
Mereka mendapati YS masuk ke kamar korban dan langsung menutup pintu.
Saat orang tua korban menggedor pintu, pelaku melarikan diri melalui jendela.








