Berdasarkan hasil penyelidikan, enam pelaku diduga dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi alkohol sebelum melakukan tindakan keji itu.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang, Wiwiek Krisnawati, menyesalkan kejadian tersebut.
Ia menilai, peristiwa ini menjadi alarm keras terhadap krisis moral di kalangan remaja.
“Enam pelaku ini diduga terpengaruh alkohol, yang membuat perilaku mereka tidak manusiawi. Kita sangat prihatin karena pelaku dan korban masih seusia SMP,” ujarnya.
Wiwiek menambahkan, korban berusia 14 tahun dan kini mendapatkan pendampingan dari pihak DP3A, baik secara medis maupun psikologis.