Temuan tersebut menunjukkan bahwa praktik peredaran barang kena cukai ilegal masih menjadi persoalan serius di daerah.
“Peredaran rokok ilegal masih kami temukan di sejumlah wilayah. Karena itu, pengawasan dan penindakan terus kami tingkatkan,” ujar Koen, dikutip dari Antaranews.com.
Wilayah Rawan dan Modus Peredaran
Lebih lanjut, Koen menjelaskan bahwa rokok ilegal paling banyak ditemukan di Kabupaten Mukomuko, Rejang Lebong, Kaur, Bengkulu Utara, serta Kota Bengkulu.
Wilayah-wilayah tersebut dinilai rawan karena menjadi jalur distribusi utama, baik antardaerah maupun lintas provinsi.
Selain itu, modus peredaran rokok dan MMEA ilegal juga semakin beragam. Pelaku kerap memanfaatkan jasa titipan dan pembelian secara daring untuk mengelabui petugas.








