BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Bengkulu terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Bengkulu.
Sejak Oktober 2024 hingga awal Desember 2025, aparat Bea Cukai berhasil menyita sebanyak 5.395.452 batang rokok ilegal yang beredar di berbagai wilayah.
Kepala KPPBC Bengkulu, Koen Rachmanto, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 hingga Desember, pihaknya juga mengamankan 1.820.972 batang rokok ilegal serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.180 liter.
BACA JUGA : PPPK Paruh Waktu Mukomuko Tak Wajib Hadir Pelantikan, Ini Penjelasan BKPSDM








